Buku Pedoman Umum Guru Pembelajar Final - Profesi guru dan tenaga kependidikan harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru dan tenaga kependidikan merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 ialah “Menciptakan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”.
Setelah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) yang berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia, guru secara sadar berupaya untuk mencar ilmu memperbaiki kompetensinya untuk menuju guru yang profesional. Guru yang profesional wajib terus mencar ilmu dan melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sehingga terwujud sebagai guru pembelajar. Pada kesempatan ini disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada banyak sekali pihak yang telah menawarkan donasi secara maksimal dalam mewujudkan pedoman ini. Mudah-mudahan pedoman ini sanggup menjadi teladan dan sumber informasi dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian kegiatan dan tindak lanjut bagi peningkatan kompetensi guru pembelajar.
[Preview File]
Pedoman Umum Guru Pembelajar Final - Pedoman ini disusun untuk dipakai sebagai teladan kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi guru pembelajar dengan moda tatap muka, daring, dan daring kombinasi baik guru kelas, guru mata pelajaran/paket keahlian, guru bimbingan konseling, dan guru TIK/KKPI untuk semua jenjang pendidikan.
Pedoman ini disusun untuk dipakai oleh instansi pembina dan/atau pelaksana kegiatan guru pembelajar, antara lain :
1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi dan Komunikasi;
4. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
5. Satuan Pendidikan;
6. Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling;
7. Guru dan/atau Tenaga Kependidikan;
8. Asosiasi profesi guru.
Pedoman ini disusun untuk dipakai oleh instansi pembina dan/atau pelaksana kegiatan guru pembelajar, antara lain :
1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi dan Komunikasi;
4. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
5. Satuan Pendidikan;
6. Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling;
7. Guru dan/atau Tenaga Kependidikan;
8. Asosiasi profesi guru.
Bagi para guru yang belum mempunyai buku pedoman Guru Pembelajar, silahkan Anda sanggup mengunduhnya pada link di bawah ini dengan format Words dan sanggup eksklusif cetak untuk dijadikan materi tumpuan guru.
[ DOWNLOAD ]Buku Pedoman Umum Guru Pembelajar Final
Advertisement